ANALISIS PENERIMAAN PAJAK REKLAME DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MEDAN PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MEDAN

Authors

  • Khairul Anwar Pulungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Realisasi, PAD, Pajak Reklame

Abstract

Penelitian yang dilakukan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah, Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana nilai realisasi penerimaan pajak reklame guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Untuk mengetahui dan menganalisis mengapa penerimaan pajak reklame pada Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan belum mencapai target. Untuk mengetahui dan menganalisis mengapa kepatuhan wajib pajak pada Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan masih minim. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif, berupa hasil wawancara dan target dan realisai pajak reklame dari tahun 2014 sampai tahun 2018, teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey ketempat penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk menarik kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori untuk mendukung masalah.

Kontribusi penerimaan pajak reklame pada Badan Penerimaan Pajak dan Retibusi Daerah Kota Medan dalam meningkatkan PAD masih sangat kurang. Hal ini disebabkan oleh realisasi penerimaan pajak reklame pada badan pengelola pajak dan retribusi belum mencapai target dan tidak efektif dimana penyebab realisasi penerimaan pajak reklame tidak mencapai target yaitu peraturan baru memberatkan pengusahaan reklame, seperti tidak bolehnya di trotoar, badan jalan dan harus di tanah milik sendiri menyebabkan terbenturnya pengusaha reklame mendapatkan izin tempatnya. Adapun yang menyebabkan kepatuhan wajib pajak reklame masih minim di sebabkan oleh Kurangnya penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, tingkat kesadaran pengusaha reklame masih kurang, Kurang optimalnya bagi petugas pajak dalam menghimbau wajib pajak, banyaknya wajib pajak yang tidak melaporkan, masyarakat masih mengharapkan adanya pemutihan tunggakan pajak reklame.

References

Bahmid, N., & Wahyudi, H .(2018). Pengaruh Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Jurnal Riset Akuntasi Dan Bisnis, 18 (1), 14-26.

Halim, A., & Kusufi, M. S. (2013). Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 4. Jakarta : Salemba Empat.

Hanum, Z. (2018). Analisis Penyampaian SPT Masa Dan Jumlah Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajaks Penghasilan Pasal 21 Di KPP Pratama Medan Belawan. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 18 (2), 123-133.

Mardiasmo (2013). Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta : CV. Andi Offset
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Walikota Medan No 38 Tahun 2014 Tentang Penataan Pajak Reklame. Periantara, D. (2013). Perpajakan Indonesia Edisi 2 Revisi. Mitra Wicana Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

2020-12-06

Issue

Section

TEMPLATE JURNAL LITERASI